Visit Bandung

27 Oktober 2019

Bandung Jadi Kota Termacet Se-Indonesia, Siapa yang Salah??

Bandung sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat yang  juga kota terbesar  ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya berdasarkan jumlah penduduk, sudah sepatutnya memiliki perencanaan tata kota yang baik di masa depan. Tak hanya itu, sebagai kota metropolitan yang terus berkembang, Kota Bandung pun membutuhkan transportasi massal terintegrasi dan nyaman untuk semua warganya.


Hingga saat ini Kota Bandung belum memiliki transportasi massal yang representatif. Padahal dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir kemacetan di Kota Bandung semakin parah. Tak hanya saat akhir pekan atau masa liburan, kemacetan pun terjadi setiap hari di jam-jam masuk kerja dan sekolah serta jam-jam pulang kerja dan sekolah. Di beberapa ruas jalan, kepadatan mulai terjadi pukul 05.30. Berdasarkan pengalaman saya, jika dirata-ratakan, ruas jalan protokol di Kota Bandung mengalami kepadatan dan kemacetan lalulintas sekitar pukul 06.00-09.30 dan pukul 15.30-19.30.

Arus urbanisasi yang masif pun menjadi salah satu faktor terjadinya kemacetan di Kota Bandung. Pembangunan di Kota Bandung yang masif dan pesat membuat masyarakat dari daerah berbondong-bondong untuk datang ke kota berjuluk ‘Paris van Java’ ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)  Kota Bandung, hingga 2018 jumlah penduduk Kota Bandung mencapai 2,5 juta jiwa. Jika siang hari bisa bertambah menjadi 3,5 juta jiwa. Hal tersebut karena warga dari kota penyangga Kota Bandung beraktivitas di sini.

Apalagi beberapa waktu lalu Asia Development Bank (ADB) melakukan survei dan menobatkan Kota Bandung sebagai kota termacet di Asia. Kota Bandung  berada di peringkat 14, di atas Jakarta dan Surabaya yang masing-masing menempati peringkat 17 dan 20. Sedangkan untuk di Indonesia, Kota Bandung menduduki peringkat ke-1 kota termacet.  

Dikutip dari beritagar.id, ADB melakukan survei 278 kota dari 48 negara anggota ADB. Dalam laporan bertajuk "Asian Development Outlook 2019--Update" yang diterbitkan September lalu, ADB menempatkan Bandung pada urutan ke-14 dalam tabel kota berpenduduk di atas 5 juta jiwa (data 2016) dengan tingkat kemacetan tertinggi. Jakarta menempati urutan ke-17, sementara Surabaya ke-20.

Menurut Survei Penduduk Antar-Sensus (Supas) 2015 Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk Kota Bandung diperkirakan mencapai 2,48 juta jiwa. Namun, yang dimaksud dalam laporan studi ADB itu adalah wilayah Bandung Raya (greater Bandung area). Jadi, meliputi juga Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Data yang digunakan untuk menghitung rata-rata durasi perjalanan berasal dari data Google Maps yang diakses pada 19 Maret 2019. Data itu mencakup pergerakan kendaraan pribadi dan transportasi publik (terutama bus dan kereta).

Hasilnya, Bandung mencatatkan angka sedikit di bawah 1,20. Artinya waktu yang dibutuhkan bagi kendaraan untuk bergerak dari titik A ke B pada jam sibuk (peak hours) sekitar 20 persen lebih lama dibandingkan pada jam lowong (off-peak hours). Jakarta mencatatkan sekitar 1,17, sementara Surabaya 1,10. Angka tersebut masih lebih rendah dari rata-rata tingkat kemacetan pada 278 kota yang diteliti, yaitu 1,24. 

Hasil survei tersebut menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Tak terkecuali di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Bahkan Dinas Perhubungan Kota Bandung mempertanyakan kriteria atau indikator yang digunakan ADB dalam melakukan survei tersebut. Saya pun secara pribadi, masih sedikit ragu dengan survei tersebut. Hal tersebut karena saya merasa kemacetan di Kota Bandung belum separah Jakarta. Menurut saya pun kemacetan di Kota Bandung bersifat sporadis dan tidak merata.

Sebenarnya ini bukan survei pertama yang dilakukan lembaga terkemuka di dunia. Sebelumnya pada tahun 2018, lembaga riset INRIX Global Traffic Scoreboard  merilis 100 kota termacet dari 1.360 kota yang disurvei di dunia sepanjang 2017. Hasilnya Kota Bandung berada dalam 100 kota tersebut. 

Dalam survei tersebut, rata-rata warga Kota Bandung menghabiskan waktu sekitar 42, 7 menit di jalan raya. Sedangkan Jakarta, setiap warganya rata-rata menghabiskan waktu 55 menit.  Untuk survei tersebut, Jakarta saat itu menempati posisi pertama dan Bandung posisi kedua sebagai kota termacet di Indonesia. 

Terlepas dari hal tersebut, sudah sepatutnya hasil survei tersebut menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya jika tidak dilakukan penanggulangan maupun tindak lanjut, kemacetan di Kota Bandung akan semakin parah. Bahkan tidak menutup kemungkinan lalulintas di Kota Bandung akan lumpuh. Jika kita menelusuri lebih jauh, kemacetan di Kota Bandung disebabkan beberapa hal.

Pertama, pertumbuhan kendaraan baru setiap tahunnya sangat tinggi. Dikutip dari Harian Umum Pikiran Rakyat 23 Februari 2019, setiap tahunnya jumlah kendaraan di Kota Bandung meningkat 12% atau sekitar 180.000 unit. Artinya setiap hari bertambah sekitar 500-an unit kendaraa bermotor baru. Sedangkan pertambahan panjang jalan hanya 0,1%. 

Hingga saat ini saja tak kurang dari 2 juta unit kendaraan bermotor berlalu lalang di jalanan Kota Bandung. Jumlah tersebut dari 1,5 juta unit kendaraan roda dua dan 500 ribuan unit kendaraan roda empat. Angka tersebut belum termasuk dari kota satelit Kota Bandung, seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi. Jika digabungkan jumlahnya dapat mencapai 3,5 juta unit.

Jika melihat data jumlah kendaraan yang dikeluarkan BPS Jawa Barat, hingga 2018 total jumlah kendaraan di Bandung Raya mencapai 3,89 juta unit. Terdiri dari 986 ribuan unit kendaraan roda empat dan 2,90 juta unit kendaraan roda dua. 

Sedangkan berdasarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat potensi jumlah kendaraan di Bandung Raya sebanyak 3,6 juta unit yang terdiri dari 676 ribuan unit kendaraan roda empat dan 2,94 juta unit kendaraan roada dua. Walaupun terdapat selisih jumlah dari dua data tersebut, hal tersebut sudah menunjukkan jumlah kendaraan di Bandung Raya sudah sangat padat. Bahkan rata-rata kecepatan kendaraan bermotor di Kota Bandung hanya 14,1 km/jam. Jelas hal tersebut mengganggu mobilitas pengguna jalan.
 
Kedua, perilaku para pengguna jalan yang masih kurang tertib berlalu lintas menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung dan sekitarnya, baik itu pengemudi kendaraan pribadi maupun pengemudi angkutan umum. Misalnya, pesepeda motor yang melawan arus dan angkutan umum yang ngetem di sembarang tempat.

Ketiga, belum adanya transportasi massal yang terintegrasi dan nyaman membuat warga masih enggan menggunakan transportasi massal maupun angkutan umum. Meskipun di Kota Bandung sudah dilayani sistem Bus Rapid Transit (BRT) Trans Metro Bandung TMB, tapi belum cukup untuk menekan kemacetan. 

Berbagai faktor menjadi penghambat hal tersebut. Mulai dari masih kurangnya armada yang beroperasi hingga belum tepat waktunya jadwal kedatangan TMB. Selain itu, kehadiran Damri pun masih belum bisa berbuat banyak untuk menekan kemacetan di Bandung Raya. Padahal potensi masyarakat terbilang cukup tinggi. 

Untuk TMB sendiri jumlahnya hanya 40 unit yang melayani 4 koridornya. Idealnya setiap koridor memiliki 40 unit. Hal tersebut karena masih ada beberapa pertimbangan, salah satunya gesekan dengan para supir angkot. Sedangkan Damri sendiri memiliki tak lebih dari 200 unit bis yang melayani 11 trayek di kawasan Bandung Raya.

Kehadiran angkot pun terkesan menjadi penyebab utama kemacetan di Kota Bandung. Bahkan di kalangan masyarakat masih ada gengsi untuk menggunakan angkot. Tak jarang angkot diidentikan dengan maaf ‘warga kelas menengah ke bawah’. Hal tersebut cukup beralasan, di pelayanan angkot yang buruk, angkot yang sudah rusak hingga penetapan tarif sepihak oleh beberapa pengemudi angkot. Sekadar informasi jumlah angkot di Kota Bandung yaitu 5.520 unit yang melayani 38 trayek. 

Bahkan beberapa kali Dinas Perhubungan  (Dishub) Kota Bandung mewacanakan re-routing angkot, angkot sebagai feeder  (angkutan pengumpan) dan konversi angkot menjadi bis. Entah apa yang menyebabkan wacana tersebut belum terlaksana. Padahal menurut saya pribadi wacana tersebut cukup realistis untuk diwujudkan. Apalagi dengan wacana angkot sebagai angkutan pengumpan atau feeder  transportasi massal seperti Trans Metro Bandung dan LRT. 

Jika wacana tersebut ingin diwujudkan, menurut saya pribadi, angkot harus dan hanya boleh beroperasi di kawasan pemukiman dan di kawasan yang belum atau tidak dilalui angkutan umum. Karena jika dilakukan seperti itu, ada kemungkinan warga lebih berpotensi untuk menggunakan angkot. Namun perlu dilakukan kajian mendalam untuk mewujudkan rencana tersebut oleh pihak terkait yang berkompeten. Seperti oleh para akademi dan pakar transportasi hingga pakar tata kota.

Sebenarnya Kota Bandung sendiri sudah beberapa kali mewacanakan pembangunan transportasi massal dan berbagai infrastruktur. Mulai dari pengembangan jaringan koridor TMB, pembangunan cable car, metro kapsul hingga light rail transit (lintas rel terpadu) atau yang biasa disebut LRT yang bakal menghubungkan kawasan Bandung Raya.  

Namun, lagi-lagi pembangunannya terkendala biaya. Untuk 1 km trase LRT saja dibutuhkan biaya Rp.500 miliar hingga Rp.1 triliun. Pembangunan tersebut tidak bisa dengan hanya mengandalkan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD )yang cukup kecil. Diperlukan bantuan dari pemerintah pusat atau bahkan pihak ketiga seperti para investor.

Sedangkan untuk pembangunan infrastruktur, Kota Bandung memiliki beberapa perencanaan. Di antaranya ada tol dalam kota seperti Bandung Intra Urban Toll Road (BIUTR) sepanjang 27 km dan North-South Link (NS Link) sekitar 14 km. Selain itu adapula rencana pembangunan lintas bawah atau underpass di  beberapa titik seperti di Gasibu dan Bunderan Cibiru yang merupakan bagian dari BIUTR. Pembangunan jalan layang (fly over) pun menjadi salah satu pembangunan infrastruktur yang tengah digenjot Pemerintah Kota Bandung. Hingga tahun 2023, Kota Bandung ditargetkan memiliki 3-7 fly over baru.

Namun, pembangunan infrastruktur seperti tol dalam kota dan jalan layang bukanlah solusi utama dalam menekan tingkat kemacetan di Kota Bandung. Malah saya berani mengatakan pembangunan tersebut bersifat instan dan bukan untuk jangka panjang. Untuk menekan atau mengurangi kemacetan jangka panjang di Kota Bandung maupun Bandung Raya, dibutuhkan transportasi massal yang terintegrasi dan terkoneksi dengan sejumlah kawasan. 

Hal tersebut sangatlah penting untuk menunjang mobilitas masyarakat dalam aktivitas sehari-hari. Apalagi sebagai wilayah metropolitan, masyarakatnya butuh kecepatan dan ketepatan waktu dalam perjalanannya. 

Maka dari itu diperlukan kerjasama dan koordinasi sejumlah pihak seperti masyarakat dan antar pemerintah daerah di Bandung Raya. Untuk masyarakat sendiri, harus mengubah pola pikir atau mindset bahwa penyelesaian kemacetan tidak sepenuhnya ada di tangan pemerintah, melainkan masyarakatnya sendiri pun harus bisa terlibat. 

Ada beberapa hal yan dapat masyarakat lakukan untuk mengurangi kemacetan, seperti menggunakan belajar menggunakan angkutan umum secara bertahap, berjalan kaki jika jarak bepergian relatif (cukup) dekat dan bersepeda menuju sekolah atau kantor.

Untuk pemerintah harus dapat memberikan pelayanan dan menghadirkan transportasi massal yang nyaman. Walaupun belum bisa terintegrasi, paling tidak representatif untuk wilayah metropolitan. Pemeritah pun harus terus mengkampanyekan penggunaan angkutan umum kepada masyarakat. Sosialisasi harus dilakukan secara masif dan rutin. Apalagi di zaman digital seperti sekarang, media sosial menjadi sarana paling efektif untuk menyosialisasikan ataupun mengkampanyekan suatu hal maupun kegiatan. Terutama kepada kaum milenial dan anak muda yang akrab dengan gawai dan media sosialnya.

Hal tersebut agar warga terstimulus untuk menggunakan angkutan umum atau trasportasi massal dengan dibarengi peningkatan kualitasnya. Dan yang terpenting adalah (bagaimana) mengubah mindset masyarakat untuk menggunakan transportasi massal atau transportasi alternatif agar tidak terlalu manja menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas sehari-hari.

Karena untuk menciptakan kota yang nyaman dan bebas macet dibutuhkan kerjasama dan kesadaran berbagai pihak. Semua pihak harus bisa menjaga dan memelihara apa yang telah dibangun secara bersama.

Referensi:
Harian Umum Pikiran Rakyat
Beritagar.Id
Detik.com
Ayobandung.com
Kompas.com
Pikiran-rakyat.com
Kabarpenumpang.co.id



Share:

0 komentar:

Posting Komentar